ENDE, MATAINDONESIA – Pengerjaan jalan negara Nangaroro – Maunori – Raja, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menimbulkan berbagai pertanyaan bagi masyarakat pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut.
Pasalnya, belum setahun dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana, kondisi Jalan yang dikerjakan, sejak kontrak 9 Maret 2021 lalu ini, sudah mengalami kerusakan di beberapa titik.
Pantauan media , pada Rabu,( 2/03/2022) ditemukan kerusakan di tiga titik, yang diduga disebabkan rendahnya kualitas material yang digunakan atau proses pengerjaannya kurang maksimal dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana, kuat dugaan pengerjaan ini asal jadi.
Pembangunan ruas jalan ini, diketahui dikerjakan oleh PT. Novita Karya Taga, dengan nomor kontrak : HK 02. 03 – Bp. 10 / PJN 4 – PPK 4. 1 88, dengan nilai kontrak sebesar, Rp. 25.091.486.000 ( Dua Puluh Lima Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).
Selain ditemukan kerusakan aspal di beberapa titik lokasi pada pengerjaan, juga ditemukan tembok penahan badan jalan yang diduga belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Salah seorang warga masyarakat pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan identitasnya, ketika dimintai tanggapan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan proses pengerjaan jalan yang diduga asal jadi tersebut.
” Ya, tentu kita sangat sayangkan jalan ini belum setahun dikerjakan oleh PT. Novita Karya Taga, namun, kalau kita lihat ada beberapa titik, dijalur Nangaroro – Maunori, sudah mengalami kerusakan. Bahkan, diduga ada tembok penahan badan jalan yang tidak selesai dikerjakan atau sudah mengalami kerusakan di masa pemeliharaan” ucapnya
Dengan adanya kejadian ini saya berharap pihak kontraktor pelaksana PT. Novita Karya Taga, bertanggungjawab atas kejadian ini.
Dia juga katakan, hal itu dapat dijadikan catatan penting bagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk benar- benar memverifikasi dan melihat rekam jejak kontrak pelaksana ketika dalam proses pelelangan, sehingga hal – hal seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.
Untuk diketahui Waktu pemeliharaan proyek tersebut, dilakukan selama 365 hari kalender.( Sumber : NTTInvestigasi.com )