KUPANG, MATAINDONESIA – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengundang para pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan agenda pertanggungjawaban Direksi atas pengelolaan Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Melalui rilis yang diterima mataindonesia.com, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, sedikitnya ada enam kesimpulan yang dihasilkan dalam RUPS tersebut.
Pertama, jelas Alex , RUPS menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan memberikan apresiasi kepada Pengurus, di tengah dampak kondisi perekonomian nasional dan regional karena pandemi covid- 19 dan beban CKPN kredit bermasala hah/biaya dari periode sebelumnya, Bank NTT masih bisa mencapai dan mempertahankan Laba seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengurus, terus melakukan transformasi dengan mencapai dan mempertahakan Tingkat Kesehatan Bank di level 2 (Sehat) selama 18 bulan sehingga diharapkan target ijin sebagai Bank Devisa oleh OJK bisa diperoleh dan ini sebagai apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh Pemegang Saham, Nasabah, Debitur, Mitra Kerja dan masyarakat NTT.
Kedua, untuk menjaga kesinambungan program kerja bank, pencapaian Bank Devisa dan Modal Inti 3 Triliun tahun 2024 dan setelah dilakukan re-assessment oleh Komite Remunerasi dan Nominasi atas kinerja, dedikasi dan integritas Sdr. Semuel Djoh Despantsianus dan Sdr. Hilarius Minggu, maka RUPS menyetujui pengangkatan kembali untuk jabatan periode kedua Sdr. Semuel Djoh
Despantsianus sebagai Komisaris Independen dan Sdr. Hilarius Minggu sebagai Direktur Ti dan Operasional.
Ketiga, telah disepakati oleh para Pemegang Saham seri A untuk terus komit melakukan setoran modal sesuai Perda masing-masing sampai dengan akhir 2024 dan juga memperhatikan parameter kerjasama KUB dalam MOU dengan BPD calon KUB dipastikan target pencapaian modal inti 3T bisa tercapai, maka RUPS juga menyetujui pengembalian deviden Tahun Buku 2022 menjadi 100% setelah alokasi cadangan untuk kepentingan perseroan.
Keempat, demi kepentingan perseroan dan menjaga risiko reputasi bank, maka RUPS memutuskan bahwa
Pemegang Saham seri A Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih seluruh saham seri B sebagaimana implementasi dari Keputusan RUPS Nomor 61 tanggal 10 Juli 2014 Pasal 5 ayat 2b.
Kelima RUPS memutuskan bagi semua Pengurus, Karyawan atau pun mantan Pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif, menyebarkan data perusahan atau menghasut pihak ketiga termasuk lewat media masa juga lewat sosial media, dan saluran komunikasi lainnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan resiko reputasi
Bank maka akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Keenam, RUPS sepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak
khususnya gugatan oleh mantan Dirut atas nama Izhak Eduard Rihi yang sudah diberhentikan secara sah dan quorum oleh RUPS LB tanggal 6 Mei 2020. Seluruh Pemegang Saham Seri A akan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus berusaha menganggu kegiatan operasional dan risiko reputasi Bank. (Lan