KUPANG, MATAINDONESIA -Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho meluruskan sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di Bank NTT yang berpotensi merusak citra dan reputasi Bank NTT dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT tahun buku 2022.
Sedikitnya ada enam pemberitaan di sejumlah media yang justru merusak citra dan reputasi Bank NTT dalam beberapa tahun belakangan ini.
Pertama terkait dengan asus MTN dan kredit kermasalah. Permasalahan MTN PT SNP sebesar Rp. 50 miliar telah selesai ditindaklanjuti sesuai
rekomendasi auditor (BPK), dan perseroan telah memutuskan sebagai risiko bisnis. Upaya recovery telah diserahkan kepada kurator sesuai Keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah penanganannya oleh kurator.
Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Sdr. Izha Eduard Rihi) menegaskan
bahwa temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH.
Kedua, Kasus Pemberhentian dan Sidang gugatan Sdr. Izhak Eduard selaku mantan Direktur Utama Periode Juni 2019-Mei 2020. Dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan Sdr. Izhak Eduard selaku Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh PS Seri A tidak cakap dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai
Direktur Kepatuhan.
Pemberhentian Sdr. Izhak Eduard adalah sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang
Saham, bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT.
Ketiga terkait dengan kasus PHK Edy Ngganggus. Pemecatan atau PHK terhadap Sdr. Edy Ngganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHJ) dan disimpulkan bahwa Sdr. Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/ code of conduct yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus Direksi dan Dewan Komisaris.
Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjuti Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 17 Maret 2022.
Keempat, kredit TIPS sejalan dengan program Pemprov NTT Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi maupun Daerah/Kota di NTT, sudah selayaknya menjadi Bank yang mendukung pembangunan dan progam pemerintah daerah khususnya provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali. TJPS merupakan salah satu ekosistem program Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menjadi program unggulan dalam rangka penentasan kemiskinan dan stunting di NTT.
Perlu ditambahkan per akhir Februari 2023, NPL kredit mikro yang berhubungan dengan program TJPS adalah nol persen. Dengan demikian Bank NTT telah menjalankan perannya sebagai agent of deve lopment.
Kelima, SK Dekom 01A 2020 dan intervensi Dekom di dalam operasional bank. Pemberitaan SK Dekom 01A tahun 2020 ditegaskan kembali bahwa SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan honor telah dikembalikan.
Perlu diketahui hal mendasar tentang latar belakang penerbitan SK Dekom tersebut adalah karena POJK tata kelola mewajibkan Dewan Komisaris dalam hal ini KRN, untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola di bidang SDM dalam pencalonan Pengurus bank yakni harus melalui mekanisme assessment yang transparan dan berkualitas sebelum diajukan kepada RUPS untuk diputuskan dan pengajuan permintaan uji kelayakan dan kepantasan kepada OJK, termasuk melakukan assessment terhadap calon pejabat eksekutif.
Perihal intervensi Dewan Komisaris, kami tegaskan tidak ada intervensi melainkan kegiatan evaluasi oleh Dewan Komisaris dan hasil evaluasi disampaikan ke pada masing-masing Direktur yang membidangi untuk ditindaklanjuti. Evaluasi perlu dilakukan karena POJK mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan operasional bank telah berjalan sesuai ketentuan.
Mengingat beragamnya permasalahan tata kelola bank yang mesti diselesaikan oleh Pengurus saat ini, dan target pencapa ian RBB yang optimal, maka Dewan Komisaris lebih proaktif dalam membantu percepatan penyelesaian permasalahan yang ada sehingga kinerja bank dalam berbagai aspek menjadi lebih baik yang dapat dibuktikan sebagai hasil kerja kolaborasi Direksi bersama Dewan Komisaris serta semua jajaran internal bank, sehingga bisa mencapai Tingkat
Kesehatan Bank 2 atau SEHAT pada periode penilaian OJK posisi Juni 2021, berlanjut hingga Desember 2022.
Keenam, terkat dengan penutupan Kantor Cabang Surabaya. Berdasarkan kajian pihak independen dan memperhatikan kinerja Kantor Cabang Surabaya yang banyak timbul potensi kredit bermasalah, maka Direksi memutuskan untuk menutup operasional Kantor Cabang Surabaya dan mengalihkan seluruh portofolio kredit dan DPK kepada Kantor Cabang Khusus Kupang, termasuk dalam tanggung jawab penyelesaian kasus kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya.
Tanggapan Hasil Pemeriksaan
Menunjuk hasil temuan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit komersial, menengah dan korporasi tahun 2018 dan 2019 (s.d. Semester I)
oleh Tim BPK RI Perwakilan Propinsi NTT, maka kami berkesimpulan: bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui, namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan yang perlu kiranya
untuk dikomunikasikan kembali, yaitu:
Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT SNP Tanpa Didahului dengan Due Dihgence dan Berpotensi Merugikan PT Bank NTT Senilai Rp. 50.000.000.000,00 dan Potensi Pendapatan Kupon
yang Tidak Diterima Senilai Rp. 10.500.000.000,00, dengan alasan:
Pertama, bahwa berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilakasanakan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT.
Bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal. (Lan)