KUPANG, MATAINDONESIA- Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Inteljen Kejagung itu berlangsung pada Selasa (21/12/2021) di kediaman sang Kontraktor saat sedang transaksi.
Seperti Dilansir di media Victory news com, Saat penangkapan yang dilakukan oleh Satgas 53 terjadi, pengusaha H sedang bersama oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berinisial K. Penangkapan dilakukan karena ada transaksi dan tatap muka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa setelah diamankan, keduanya langsung diterbangkan menuju Jakarta menggunakan pesawat pukul 07.00 Wita.
Beredar informasi di kalangan media bahwa Satgas Kejagung kuat dugaan diterjunkan ke Kota Kupang menyusul berbagai informasi di media lokal NTT yang dalam sebulan terakhir menyoroti sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT Dr Yulianto yang hendak dikonfirmasi VN sejak pagi hingga siang hari, belum bisa ditemui.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, Kajati belum bisa ditemui. Ia juga belum bisa memberikañ keterangan.
Kejati Membenarkan
Namun kepada CNN, Abdul Hakim memberikan keterangan bahwa benar Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang jaksa di lingkungan Kejati NTT.
“Iya benar, jaksa terkait perbuatan tercela. Namun, (pengamanan) atas sepengetahuan dan seizin Kajati NTT untuk dilakukan pengamanan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi CNN, Selasa (21/12).
Dia pun mengklarifikasi kabar sebelumnya yang beredar di kalangan wartawan bahwa yang terjadi di wilayah tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada OTT dari KPK, tapi diamankan [personel] dari Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung,” tegas Abdul Hakim.
Dia tak dapat menjawab lebih banyak saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas jaksa, kasus yang menjerat, serta dugaan ada orang lain yang terlibat. “Nanti tunggu rilis lengkapnya,” pungkasnya.( Sumber: VN)