KlKUPANG,MATAINDONESIA – Menanggapi Respon Pihak Kejaksaan Tinggi NTT Yang disampaikan Kepada Kepala satker dan PT Naviri Yang di sampaikan Oleh Asisten Intelejen Kejaksaan Tingi NTT Asbach, S. H, M. H,Beberapa Waktu Lalu Pada Pemberitaan Beberapa Media Online Terkait Polimik Minus lima Persen Pekerjaan Proyek Akses Jalan PLBN Oepoli Noelelo,Pegiat antikorupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe Menaru Harapan Besar Agar Apa yang di Sampaikan Asisten Intelejen Kejaksaan Tingi NTT Bisa ditegakkan Sesuai aturan Hukum yang berlaku.Hal ini disampaikan Paul ketika di Hubungi Media ini Terkait Respon Kejaksaan Tinggi NTT yang telah memberikan Warning Kepada Kasatker dan PT Naviri Melalui Telepon Seluler Nya Kamis (17/02/2022)
” Kita Berharap Pihak Kejaksaan Negeri NTT bisa Bertindak secara Profesional dan menjunjung tinggi Hukum.
Paul Menambahkan” Dari semua Proses Penegakan Hukum yang akan dilakukan oleh teman-teman dari pihak kejaksaan tinggi kita harapkan bisa mencapai suatu tujuan penegakan hukum di NTT, kepastian hukum dan pemanfaatan Hukum yang bisa terwujud.jelas Paul
Untuk diketahui, proyek fisik pembangunan ruas jalan PLBN Oepoli-Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, yang dikerjakan PT Naviri mengalami pengurangan pekerjaan minus 5 persen, hingga selesai masa pelaksanaan pada 31 Desember 2021 lalu.
Proyek pembangunan jalan PLBN Oepoli-Noelelo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 109 miliar lebih yang dikerjakan sejak November 2020 hingga 31 Desember 2021 dengan panjang efektif jalan yang ditangani 22 Kilometer (Km) hotmix.
Namun fakta di lapangan hingga Januari 2022, PT Naviri sebagai pelaksana belum bisa menyelesaikan proyek jalan itu hingga minus 5 persen
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Provinsi Nusa Tenggara Timur Franky Sumamora Kepada Media ini Beberapa Waktu Lalu dalam Pesan WhatsApp nya menyebutkan saat ini pekerjaan Masi dalam Masa Denda.
“Mohon maaf Pak Pekerjaan Proyek jalan PLBN Oepoli-Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bulan Januari ini Kita Berlakukan denda bagi rekanan Sesuai aturan Peraturan Mentri Keuangan Selama 90 Hari Kerja
Frengky Menjelaskan Untuk Pekerjaan ini bisa dilanjutkan karena sudah ada ijin Pekerjaan hingga tahun 2022 dari Kementerian Keuangan Makanya masih bisa bekerja di Januari tahun ini,Jelas Frengki.( Klikntt)