ENDE,MATAINDONESIA – Polemik bongkar muat batu bara di PLTU Ropa kini sudah di tangani oleh Polres Ende
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian kepada media ini melalu layanan WhatshApp ( WA) pribadinyaRabu ( 1/32023) mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tempat bongkar muat batu bara yang belum memiliki Ijin dari pemerintah
“Selamat malam Bro Alhamdulillah Baik
Proses lidik bro ” Ungkap AKBP Andre Libria
untuk diketahui Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa DidugaGunakan Batu Barah yang di Bongkar Pada Jeti yang tidak mempunyai ijin yang terletak di Desa Ropa Kabupaten Ende.
Dari Pantauan Media ini tampak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara yang akan digunakan oleh PLTU Ropa pada Jeti yang di bangun dengan cara mereklamasi dari pinggir pantai menuju dalam lautan kurang lebih 200 meter yang digunakan kapal tongkang untuk sandar dan Melakukan aktifitas bongkar muat.
Salah seorang warga Desa Uludala yang tidak mau nama nya di publikasikan Kepada Media ini mengatakan”Untuk aktivitas bongkar muatan di tempat ini sudah sebanyak dua kali pa yang saya tau entah itu akan dilakukan terus disini atau seperti apa kami masyarakat juga belum tau pa.ujarNya
“Ketika di tanya terkait apakah Aktivitas Bongkar Muat yang dilakukan di Jeti ini sudah mengantongi ijin dari pihak yang berwewenang?dirinya mengatakan untuk ijin dari pelabuhan Jeti yang ini kami tidak tau pa apakah sudah mengantongi ijin atau belum mungkin bapak mereka bisa konfirmasi langsung kepada orang yang mengurus itu.
Sementara Kepala wilayah Kerja Pelabuhan Maurole Muhammad Ramadhan Kepada Media ini di Pelataran Kantor KSOP Pelabuhan Ende mengatakan “Terkait ijin Memang Bukan kewenangan kami pa untuk memberikan ijin untuk dilakukan bongkar muat tersebut namun sejau ini kami belum pernah memberikan rekomendasi kepada pihak kementerian terkait dengan ijin dari Jeti tersebut,
Ramadhan Menambahkan”Dulu Pernah Kami Kirim rekomendasi kepada kementerian perhubungan terkait dengan ijin yang ada di wilayah mausambi tetapi dari kementerian tidak memberikan ijin, sehingga sampai dengan saat ini kami terus melakukan koordinasi agar pihak PLTU segera memproses Ijin Jeti tersebut.
“Secara administrasi kita tau Sesuai dengan Peraturan Mentri perhubungan NO 50 Pada pasal 75 ayat satu disebut tertulis jelas bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun dan /atau melakukan kegiatan Tambat kapal dan Bongkar Muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan diluar pelabuhan, terminal khusus ,dan terminal Untuk kepentingan sendiri wajib memiliki ijin,ini termuat jelas dalam aturan sehingga kami untuk saat ini hanya bisa berkapasitas untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan administrasi.
Lanjut Ramadan untuk saat ini sudah ada instruksi menteri No 1 Tahun 2023 yang edarannya kami sudah terima kami sudah bersurat kepada PLTU dan apabila ada aktivitas kami akan pencegahan terkait dengan aktivitas kapal oleh karena itu kami sarankan agar segera melakukan proses pengurusan ijin.
“Memang Beberapa waktu lalu kami perna menerima surat dari satu pintu terkait rekomendasi teknis atas permintaan CV.Elang kepada Perijinan satu pintu, namun surat tersebut sudah kami balas dan diteruskan kepada Navigasi dengan tembusan satu pintu uangkap ramadan.
Sementara PLT.Kepaladinas Perikanan Provinsi NTT Ketika di Konfirmasi media ini terkait ijin tersebut mengatakan “mohon maaf bisa di minta data permohonan ijin atas CV Apa ya biar saya cek.memamg untuk ijin bukan kami yang mengeluarkan tetapi kami yang akan memberikan rekomendasi ke tingkat kementerian untuk di proses ijin nya tetap untuk lebih jelas nya besok saya telusuri dlu ya Kaka jawab PLT.Kadis Perikanan
Sementara Meneger PLTU Ropa Ngura Putra Rabu ( 1/3/2023) kepada awak media di Ende mengatakan Terkait Ijin dan Jeti yang sekarang di Gunakan Untuk Bongkar Batu Bara saat ini Teman – Teman silahkan Menanyakan Kepada Pihak PT.Adi Guna Putra ( AGP ) Selaku PT.Yang Berkontrak dengan Kami Pihak PLTU Untuk Mensuplai Batu Bara.
Ngura Menambahkan”Sejau ini kami dari Pihak PLTU Ropa menerima penjelasan dari Pihak PT Adiguna Putra bahwa tidak ada Permasalahan yang artinya Aman baik dengan masalah sosial atau apapun.
“Tugus kami saat ini hanya menyuplai listrik ke sistem Flores dan Memastikan Pasokan listrik Terlayani Untuk Masyarakat karena Batu Bara Kami hanya menerima dari PT AGP selaku Pihak Ketiga Yang Berkontrak dengan Kami Pihak PLTU.
Ketika di tanya media ini Kenapa Pihak PLTU Ropa sendiri Tidak Memiliki Jeti sendiri untuk membongkar Batu Bara yang akan digunakan oleh PLTU diri nya menjelaskan Untuk saat ini Kami tengah mengurus Ijin Untuk Jeti Tersebut dan kita tau bersama proses mengurus ijin Jeti tersebut sangat tidak mudah proses nya dan kita berharap semoga bisa di usulkan tahun ini terkait ijin Jeti tersebut.
“Harapan Saya Untuk Saat ini PLTU tetap beroperasi dan Pasokan Batu Bara Tetap ada sehingga Masyarakat Bisa terlayani Pasokan Listrik nya
Lanjut Ngura Terkait dengan persoalan ijin Jeti yang diangkat Oleh Teman – Teman Media Saat ini kami akan menanyakan kepada Pihak PT.Adiguna Putra Selaku Pihak Yang Berkontrak Dengan Kami
Pihak PT AGP Ketika di konfirmasi media ini menjawab dengan singkat ” Selamat malam saya tidak paham dengan ini salah alamat” ( LAN)