KUPANG, MATAINDONESIA – Bank NTT telah memperoleh izin sebagai Bank Devisa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegasan status Bank NTT ini sesuai dengan Surat OJK Nomor SR-23/KR.081/2023 tanggal 01 September 2023.
Dalam surat tersebut terdapat penegasan dari OJK yang mengizinkan Bank NTT untuk sudah bisa mulai melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing (Valas) sebagai PT BPD Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, status tersebut tidak saja menjadi kebanggaan besar bagi seluruh direksi dan komisaris, karyawan dan karyawati serta para pemegang saham, namun juga seluruh masyarakat NTT. Karena semua boleh menjadi saksi sejarah, Bank NTT kini bertransformasi menjadi Bank Devisa.
Untuk itu, ia berterimakasih kepada seluruh pihak yang mensupport hingga Bank NTT mencatatkan sejarah besar bagi bank kebanggaan milik masyarakat NTT yang kini berstatus Bank Devisa.
“Saya memiliki keyakinan bahwa Bank NTT yang kini berstatus menjadi Bank Devisa membuka peluang-peluang potensial yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tegasnya sembari merinci, sejumlah potensi itu meliputi potensi dari Stakeholder Bank NTT, termasuk Pemerintah Daerah dan program-programnya, pemegang saham, nasabah, dan masyarakat NTT.
Berikutnya, potensi bisnis dalam valuta asing, seperti ekspor dan impor, juga ada potensi bisnis layanan remittance dari Pekerja Migran Indonesia dan Diaspora NTT di luar negeri.
Adapun tahapan proses yang telah dilalui dalam perjalanan meningkatkan status Bank NTT menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar dua tahun, yakni sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017, yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.
Bank NTT juga harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk mempertahankan tingkat kesehatan Bank NTT pada peringkat komposit 2 selama 18 bulan terakhir sejak Juni 2021, dan pada 30 Juni 2023 kemarin berhasil mencatatkan Modal Inti sebesar Rp. 2,159,730,959,721.00 serta memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan persyaratan minimum 10% dan Bank NTT telah mencapai 23.73% KPMM pada tanggal 30 Juni 2023.
Selain pemenuhan persyaratan yang sudah disebutkan, manajemen Bank NTT juga telah melakukan persiapan lainnya untuk izin dan kesiapan berkegiatan dalam valuta asing sebagai Bank Devisa, seperti mempersiapkan struktur organisasi, mempersiapkan sumber daya manusia, menyelenggarakan infrastruktur teknologi informasi.
Tidak hanya itu melainkan persiapan lain yang dilakukan seperti menerapkan Anti Pencucian Uang (APU PPT) yang mencakup kegiatan dalam valuta asing serta membangun hubungan dengan koresponden bank seperti BNI Cabang New York dan BRI Cabang New York, serta memiliki Bank Mandiri sebagai Kustodian Bank NTT dan juga menyusun Prosedur Pelaksanaan (SOP) yang terkait dengan Bank Devisa.
Berkaitan dengan dikantonginya ijin dari OJK sebagai Bank Devisa, maka manajemen yakni Direksi dan Jajaran Komisaris Bank NTT, bersama seluruh karyawan dan karyawati Bank NTT, ingin mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati dan Walikota di NTT, Kepala OJK NTT, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, serta seluruh nasabah Bank NTT.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan sehingga seluruh proses menuju status Bank Devisa Bank NTT dapat berjalan dengan baik. Kami juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari seluruh masyarakat NTT, baik yang berada di Provinsi NTT maupun yang berada di luar NTT terutama yang berada di luar negeri untuk dapat memanfaatkan fasilitas/produk yang telah disediakan oleh Bank NTT karena Bertransaksi di Bank NTT = Membangun NTT,”demikian Alex Riwu Kaho. (LAN)