ENDE, MATAINDONESIA- Sejak Tahun 2010 sebelum Malakukan Operasi Pertambangan PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda sudah mengantongi IUP OP yang dikeluarkan oleh Bupati Ende pada tanggal 17 Maret 2010.Hal ini disampaikan Direktur PT.Novita Karya Taga Hendrika Lede Saat Melakukan Konferensi Pers Bersama Awak Media di Kediamannya Selasa (18/07/2023)
“Sejak Tahun 2010 sebelum kami melakukan Usaha penambangan untu AMP Kami sudah mengantongi ijin OP dengan Keputusan Bupati Nomor PE.74./SEKRT.1/E/III/2010 dengan masa berlaku ijin selama 5 tahun yaitu dari tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 17 Maret 2015.
Hendrika Menambahkan”Dengan Berakhirnya Masa Berlaku IUP Kami Karena regulasi sudah berubah maka Perijinan menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi, maka PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi (OP) kepada Pemerintah Propinsi Melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka pada tanggal 27 Juli 2016, PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP OP dengan Nomor 540/10/KPPTSP/2016 dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 202.
” Sebelum masa berlaku IUP OP berakhir, PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan Dokumen Usaha Pertambangan ke Gubernur Provinsi NTT. Namun dalam perjalanan, kewenangan untuk mengeluarkan IUP kembali di delegasikan ke Kementerian ESDM dan oleh karena itu PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP kepada Kementerian ESDM pada tanggal 17 Mei 2021.
Hendrika Menambahkan Dari hasil pengajuan ke Kementerian ESDM, PT. Novita Karya Taga mengantongi Ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dari Kementerian ESDM pada 2021 tanggal 18 Nomor dengan Oktober 392/MB.03/DJB/WIUP/2021. Dari Ijin WIUP, akhirnya PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP pada tanggal 18 Januari 2022 yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan Nomor IUP 73/1/IUP/PMDN/2022 dengan Masa berlaku IUP Eksplorasi selama 3 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 18 januari 2025 dan Masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2027.
” Terkait dengan pendelegasian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kembali dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022. Namun PT. Novita Karya Taga sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi dari Kementerian ESDM sejak tanggal 18 Januari 2022.
Tamba Hendrika Menurut Pemahaman Kami artinya pendelegasian itu setelah PT. Novita Karya Taga mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian.Ungkap Hendrika ( Djolan)