ENDE, MATAINDONESIA – Secara resmi, PT.Agogo Golden Group malayangkan Gugatan kepada Pihak BRI Cabang Ende sebagai Tergugat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) sebagai Tergugat 1 ke Pengadilan Negeri Ende Jumad 13/01/2023 dengan No Gugatan 01/PDT.G /2023/PN.Ende.
Kepada media ini Frengky Ratu Taga menjelaskan pada tahun 2020 dirinya mengajukan Pinjaman Konstruksi Senilai 3 Miliar dengan Jaminan Invoice AMP dan Sebidang tanah di jalan Kelimutu dengan No Sertifikat Hak Milik 01225 atas namanya sendiri.
Dalam perjalanan dirinya melunasi kredit senilai 1 Miliar sehingga Pihak Bank BRI Mengembalikan Invoice AMP.
Diakui Frengky benar bahwa Pihak BRI sudah mengirimkan surat Peringatan namun sebagai Nasabah dirinya tetap bertanggung jawab dan bersedia mencicil Utang tersebut sampai selesai terbukti saat ini sisa Hutang yang tercatat sesuai Rekening Koran Senilai 1.9 Miliar.
Kesulitan sebagai Kontraktor pada tahun 2021 karena Saat itu Dilanda Covid 19 sehingga sebagai Kontraktor dirinya tidak mendapatkan Pekerjaan ( Proyek) sehingga dirinya mengajukan Rescedul Cicilan atau Angsuran tetapi tidak diijinkan oleh Kepala BRI.
“Keterlambatan Pembayaran bukan karena saya sengaja atau menghindari tagihan tetapi saya juga mengalami Keterlambatan pembayaran dari Pemilik Proyek sehingga angsuran atau cicilan ke Bank BRI juga akhirnya Terlambat” jelas Frengky Ratu Taga.
Sebagai Nasabah Saya masih sanggup Membayar sesuai dengan Aturan Perbankan namun hal-hal yang saya beberkan tadi mestinya juga di pahami oleh Pihak Bank karena sama sekali tidak ada Niat untuk Tidak membayar.
Dirinya melayangkan Gugatan karena merasa bahwa masih ada Niat dan Kemampuan untuk membayar utang tersebut terbukti hingga Bulan Oktober 2022 dirinya melakukan Pembayaran senilai 500 Juta Rupiah tetapi Pihak Bank BRI terkesan memaksa untuk melakukan Pelelangan terhadap barang jaminan.
Beberapa kali dirinya telah berusaha untuk Bertemu dengan Kepala BRI tetapi tidak bisa , menjadi Pertanyaan ada apa sebenarnya padahal Kemitraan sejak lama dengan BRI tidak seperti Kepala BRI saat ini dan kami tidak pernah di Persulit.
Dirinya menolak Pelelangan yang di lakukan oleh Pihak Bank BRI dan meminta Waktu selama 90 hari untuk melunasi Utang dan tanggung jawab sebagai Nasabah.
pihaknya bersama tem hukum akan melaporkan kasus ini secara pidana ke mapolres Ende dalam waktu dekat Untuk mendapatkan keadilan
Sementara Kepala BRI Cabang Ende Yullian Naranatha yang di Konfirmasi melalu layanan WhatsApp pribadinya enggan menjawab hingga berita ini di Turunkan ( Djolan)