ENDE, MATAINDONESIA – Bank NTT miliki bukti otentik terkait pengaduan berkurangnya saldo nasabah di Kantor Cabang TTU dan Kantor Cabang Borong. Bank NTT beri waktu 3×24 jam bagi nasabah untuk melakukan klarifikasi terbuka. Demikian Jumpa Pers yang berlangsung di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT pada hari Selasa, (13/06/2023).
Mencermati pemberitaan di sejumlah media online pengaduan nasabah Bank NTT atas berkurangnya saldo di rekening sementara nasabah merasa tidak melakukan transaksi, maka Bank NTT melakukan klarifikasi dan membeberkan bukti-bukti otentik.
Perlu di ketahui bersama bahwa Pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludony nasabah bank NTT Cabang Kefa yang selama ini dilayani di Kantor fungsional Noemuti. Bank NTT memiliki bukti dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi, dibuktikan dengan slip penarikan lengkap dengan tanda tangan yang bersangkutan serta bukti KTP. Adapun spesimen tanda tangan pada slip tabungan serta penarikan halaman depan dan belakang identik seperti pada KTP.
Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti tersebut pihak Bank NTT mendukung yang bersangkutan melakukan uji keabsahan terhadap spesimen tanda tangan pada slip penarikan juga KTP dan buku tabungan.
Masalah tersebut sudah ditangani pihak Polres TTU dan pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Tak hanya nasabah di TTU, pangaduan yang sama dilakukan oleh nasabah Kantor Cabang Borong atas nama Efrinus Natarus, pihak Bank NTT membeberkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan No handphone 08520566xxxx, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer dan melakukan transfer ke bank Nobu sebesar Rp. 6.150.000 kemudian pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan lagi transfer sebesar Rp. 3.000.000 ke nomor rekening yang sama yang terindikasi adalah nomor rekening untuk Top Up penggunaan Ovo (e-wallet)
Bank NTT menghormati setiap proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat baik di TTU maupun Borong dan pada prinsipnya Bank NTT menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Atas bukti-bukti yang valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu atau nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3×24 jam. Apabila sampai lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan maka Bank NTT mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
*Link Pengaduan
Bagi Nasabah yang membutuhkan informasi silahkan manfaatkan layanan resmi Bank NTT, khusus untuk pengaduan nasabah dan informasi produk dilayani 24 jam yakni call center 14013. Pengaduan pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP. 08113835187 atau media sosial resmi Bank NTT yakni instagram: bank_ntt, Facebook : Humas BPD NTT, YouTube : Bank NTT official, Tiktok: Humas Bank NTT.(*).