MATAINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Dia terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ha tersebut dan menyebut pihaknya kini tengah melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut,” tuturnya, Kamis (12/5/2022).
Kendati demikian, Ali mengaku pihaknya belum bisa menerangkan lebih detail terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk dengan detail soal dugaan uraian pasal yang disangkakan, pihaknya juga belum dapat membeberkan.
Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan tersangka saat melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka.
Namun dia memastikan pihak KPK akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan pada kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, pihaknya berharap masyarakat dapat turut aktif mengawasi serta melaporkan jika memiliki informasi dalam kasus ini.
Kemudian, Ali juga berharap para saksi dalam kasus tersebut agar kooperatif serta memberikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
Sementara itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham melarang beberapa orang terkait kasus tersebut bepergian ke luar negeri.
Sejauh ini, pelarangan tersebut telah berlaku kepada setidaknya tiga orang terkait dugaan suap di Ambon, Maluku.
Hal itu bertujuan agar saat KPK membutuhkan keterangan, mereka berada di dalam negeri dan bisa hadir memenuhi panggilan.