KUPANG, MATAINDONESIA – Pelantikan Wakil Bupati Ende Menunggu Petunjuk dari Kementerian dalam Negeri (Kemdagri RI ) yang saat ini sedang Berproses di kementerian dalam Negeri.Hal ini disampaikan Oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT.Doris Rihi Ketika dihubungi Media ini Minggu 05 /12/2021
” Untuk Proses administrasi Pelantikan Wakil Bupati Ende telah kami tindak lanjuti Sesuai apa yang telah di rekomendasikan oleh teman – Teman dari Kabupaten Ende sesuai dengan Proses pemilihan yang telah di lakukan oleh Teman-teman DPRD Kabupaten Ende Beberapa Waktu Lalu Ketingkat Kementerian dalam Negeri.
Doris Rihi menambahkan Terkait Berkas administrasi yang sudah di kirim memang Masi ada berkas yang kurang namun kami sudah menginformasikan kepada teman-teman di Ende untuk segera dilengkapi dan akan di kirm kembali ke kementerian dalam negeri.
” Saya Rasa kekurangan berkas itu hal Yang wajar tinggal kita menyediakan kembali berkas sesuai dengan apa yang diminta dari Kemendagri RI untuk dilengkapi.Jelas Doris Rihi
Menanggapi isu yang sedang beredar di masyarakat kabupaten Ende yang menyatakan bahwa pemilihan wakil bupati Ende diaggap cacat prosedur terkait SK DPP yang harus dikantongi Oleh Partai Pendukung, ketika di tanya media ini Doris Rihi mengatakan Bahwa saya pikir teman – panitia pemilihan dan teman -teman DPRD Ende sangat memahami aturan itu dan tidak mungkin kalau di anggap cacat prosedur teman-teman DPR di Ende sendiri berniat untuk melanggar aturan Itu jelas Doris Rihi
” Untuk Waktu Pelantikan Akan diinformasikan Oleh Kami di tingkat Provinsi karena yang akan melantik wakil Bupati Ende adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur,Namun saat ini Masi berproses di Kementerian dalam Negeri.
lanjut Isak saya berharap teman – teman di Ende segera melengkapi Kembali Berkas Sehingga Proses lebih cepat di Kementerian dalam Negeri sehingga Wakil Bupati Ende Segera dilantik, Ungkap Doris Rihi.(Djolan)