Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
OPINI,MATAINDONESIA – Pesta demokrasi di tingkat lokal yakni Pemilihan Kepala Desa di Desa Rangalaka wilayah terirotial Kabupaten Ende Flores tanggal 25 bulan oktober 2022 dan sudah diplenokan dalam berita acara pada tggl 26 oktober dan ditandatangani oleh BPD Desa Rangalaka yaitu
No:1 florianus Telu, peroleh 55 suara. 2. Antonius Mola dengan Perolehan suara 223. Sedangkan 3. Laurensius Nggae dengan perolehan
suara 152. Atas dasar penetapan tertulis panitia yang terpilih secara sah adalah Antonius Mola, peserta nomor urut 2 dalam pemilihan tersebut.
Mengapa dikatakan sah, maka wajib diukur dengan adalah Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang Undang tersebut panitia pemilihan sudah pasti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende. Sehingga tindakan penetapan panitia atas kemenangan Antonius Mola adalah kategori pemetapan tertulis pejabat tata usaha negara atas nama Bupati Kepala Daerah Pemkab Ende.
Atas dasar logika hukum yang demikian ini, maka alat ukur untuk mengatakan penetapan panitia pemilihan dan disahkan BPD Rangalaka adalah sah dan mengikat umum (erga omnes) yakni warga Desa Rangalaka. Pertama, aspek wewenang, dalam dalam hal ini panitia pemilihan sudah bekerja atas kewenangan mandat dari Bupati Ende yang diatur berdasarkan Perda Bupati Ende, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta peraturan di atasnya yakni Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Itu artinya aspek wewenang panitian dan penetapan pemenang sudah clear and clean. Kedua, Aspek substansi, semua proses pemilihan dan penetapan kemenangan atas nama Antonius Mola berdasarkan suara terbanyak, Perda Bupati Ende dan Permendagri jadi bukan kategori tindakan dan penetapan pemenang oleh panitia dan BPD Rangalaka yang sewenang- wenang.
Ketiga, aspek prosedur, bahwa panitia pemilihan sudah selesai melaksanakan dan sesuai proses yakni
bagi kepala desa terpilih Antonius Mola sudah melampirkan Surat SKCK dan Surat bebas hukum pertama dari lembaga juga ada lampiran surat dari Tipikor. Surat tersebut di umumkan dan tempel di papan informasi dan Dusun.
Menurut masyarakat serta tokoh adat mosalaki Desa Rangalaka menyatakan bahwa proses pemilihan Desa Rangalaka Aman2 saja.
Sehingga harapan toko masyarakat dan toko adat Desa Rangalaka kepada pemerintah Kabupaten Ende terkhusus Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, M.M untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati dan melantik sdr. Antonius Mola sebagai Kepala Desa Rangalaka.
Karena dari ketiga aspek tersebut di atas tidak ada yang dilanggar, maka penetapan panitia pemilihan adalah sah dan mengikat. Oleh karena itu, pihak- pihak yang mengajukan keberatan (inspraak) kepada Bupati Ende agar menganulir pemenangnya atas nama Antonius Mola tidak memiliki alas hukum yang sah atau tindakan diluar kewenangan sehingga tidak ada implikasi hukum pada tanggungjawab dan tanggunggugat pada panitia dan Bupati Ende sebagai pihak yang menetapkan dan melantik kepala desa terpilih. Justru jika bupati tidak menetapkan dan melantik sdr. Antonius Mola dikategori melanggar asas tindakan penyalagunaan wewenang, asas kecermatan serta kepentingan umum (warga masyarakat Desa Rangalaka).Justru tindakan oknum-oknum yang tidak puas yang bukan atas nama warga masyarakat Desa Rangalaka tetapi atas nama diri per diri pribadi dikategori tindakan sewenang wenang alias main hakim sendiri. Ingat ini negara hukum yang bertindak berdasarkan hukum bukan suka atau tidak suka. Profisiat Antonius Mola sebagai Kepala Desa Rangalaka yang sah dan viva Desa Rangalaka telah mendapat kepala desa baru.