KUPANG, MATAINDONESIA -Terkait Penyelesaian Proyek Akses Jalan PLBN Oepoli Noelelo Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang yang dikerjakan oleh PT. Naviri dengan sumber dana dari APBN Mendapat Tanggapan Serius dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus Dalam Rilis nya yang diterima Media ini Kamis (17/02/2022) menyebutkan Bahwa Penyelesaian Proyek Akses Jalan PLBN Oepoli Noelelo yang tidak tepat waktu yang di Kerjakan Oleh PT Naviri sebagai Kontraktor Pelaksana Berpotensi KKN Oleh karena itu Perlu di Awasi karena berbagai Alasan termasuk dugaan KKN
Selestinus Menambahkan ” Pengerjaan proyek pembangunan jalan akses PLBN Oepoli Noelelo, Kec Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang dikerjakan oleh PT. Naviri dengan nilai proyek sebesar 109 miliar lebih dengan masa Pelaksanaan dari bulan November 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 yang sumber dana dari APBN yang ditangani sepanjang 22 kilometer hotmix, bukan pekerjaan yang kecil dan berbiaya murah.tegas Selestinus
” Dari Pantauan sejumlah pihak di lokasi proyek, memperkirakan bahwa kegiatan pengerjaan masih dilakukan dalam waktu agak lama oleh kontraktor pelaksana dengan estimasi pengurangan minus progres fisik diperkirakan lebih dari 5 Persen dan itu tentu mengandung resiko kerugian pada pihak pemerintah dan masyarakat.Ungkap Selestinus
Lanjut Selestinus” Dalam praktek biasanya terjadi kongkalingkong dalam urusan denda keterlambatan sehingga hal ini perlu diwaspadai karena jika terjadi kongkalingkong maka hal itu sudah masuk ranah KKN dan menjadi wewenang aparat penegak hukum dan kontrol publik.Ujar Koordinator TPDI yang juga seorang Pengecara Kondang di Ibukota.
” Masalah kita di NTT sekarang kontrol publik dan media masa tidak digubris, karena kontraktor merasa ada bekingan dari aparatur pemda NTT dan aparat penegak hukum dan itu yang terbanyak terjadi dimana mana. Mari kita perketat kontrol publik dengan peran media Ajak Selestinus.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Provinsi Nusa Tenggara Timur Franky Sumamora Kepada Media ini Beberapa Waktu Lalu dalam Pesan WhatsApp nya menyebutkan saat ini pekerjaan Masi dalam Masa Denda.
“Mohon maaf Pak Pekerjaan Proyek jalan PLBN Oepoli-Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bulan Januari ini Kita Berlakukan denda bagi rekanan Sesuai aturan Peraturan Mentri Keuangan Selama 90 Hari Kerja
Frengky Menjelaskan Untuk Pekerjaan ini bisa dilanjutkan karena sudah ada ijin Pekerjaan hingga tahun 2022 dari Kementerian Keuangan Makanya masih bisa bekerja di Januari tahun ini,Jelas Frengki.( Klikntt)