JAKARTA, MATAINDONESIA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) Mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian pekerjaan umum RI Untuk mengganti semua personil Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay-Lambo, guna memastikan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pengadaan Tanah berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah serta harapan Masyarakat yaitu membawa manfaat menaikan derajat kesejahteraan masyarakat miskin di Nagekeo
Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator TPDI Petrus Selastinus melalui Realis tertulisnya yang di Terima media ini Senin ( 18/7/2022) mengatakan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo, bekerja sejak tahun 2019, namun memasuki awal tahun 2022, tahapan pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi, muncul masalah dimana sebagian Warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, menyampaikan keberatan karena sebagai pemilik tanah, mereka merasa Panitia Pengadaan Tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan Subyek Penerima Ganti Rugi
Ia mengatakan Pihak Balai Sungai Wilayah (BWS) Nusa Tenggara II selaku instansi Pengguna Tanah atau yang Membutuhkan Tanah, harus menghentikan terlebih dahulu tahapan pembayaran Ganti Rugi kepada Para Penerima Ganti Rugi yang katanya sudah divalidasi namun tidak valid
Advokad Paradi ini menyebutkan Masyarakat Nagekeo tetap mendukung pembangunan Waduk Mbay-Lambo, tetapi masyarakat juga meminta Pemerintah tetap hati-hati dalam proses Penetapan Ganti Rugi, yang dalam perkembangannya semakin tidak menggembirakan, karena ketidakhati-hatian Panitia Pengadaan Tanah.
Sementara kepala pertanahan Kabupaten Nageko dan PPK Pengadaan Tanah proyek pembangunan Waduk lambo ketika di konfirmasi media ini belum menjawab hingga berita ini diturunkan ( TIM)