ENDE, MATAINDONESIA -Akir- Akir ini di NTT di hebohkan dengan kegiatan pertambangan ilegal yang di lakukan oleh sejumlah pengusaha yang selama ini belum disentuh oleh penegakan hukum seperti di Kabupaten Nageko yang merupakan Tambang milik PT. Bina Citra Teknik Cahaya yang melakukan aktivitas tanpa dasar hukum sehingga membuat pemerintah kabupaten Nagekeo geram
Atas dasar itu upati Nagekeo Yohanes Donbosco Do secara Mengirim Surat Pemberitahuan Larangan Aktif Tambang Milik PT.Bina Citra Teknik Cahaya Yang Terletak di Desa Pode Nura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo,Larangan Tersebut di Tuangkan dalam Surat Bupati Nomor 500/EK./NGK/149/07/2022 tanggal 27/07/2022.
Dalam Suratnya Bupati Donbosco Do Mengaskan Berdasarkan Temuan Infestigas Tim Terpadu Kabupaten Nagekeo Di temukan bahwa Lokasi AMP Milik PT.Bina Citra teknik cahaya yang terletak di Desa Pode Nura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Berada di Wilayah Pemukiman.
“Sesuai Dengan Undang-undang No 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Serta Edaran Bupati Nomor 500/EK./NGK/19/01/2022 Tentang Perpanjang Ijin Usaha Penambangan WIUP dan IUP.Agar Tidak Meresahkan Masyarakat dan Merusak lingkungan Maka seluruh aktivitas tambang segera di hentikan.Tegas Bupati Don
Pemerintah darah yang memiliki sikap yang tegas harus diapresiasi sehingga semua anak bangsa memiliki hak yang sama di mata hukum dan para pengusaha bekerja harus berdasarkan landasan hukum atau peraturan yang berlaku
Sementara media ini mengkonfirmasi Pihak Perusahan PT. Bina Citra Teknik Cahaya hingga berita ini diturunkan bekum ada jawaban ( Lan)