KUPANG, MATA INDONESIA – Asisnten Intelejen (As Intel) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Asbach, S. H, M. H, mengingatkan Satuan Kerja PJN Wilayah I BPJN X NTT terkait minusnya 5 persen (%) proyek pekerjaan PLBN Noelelo – Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang senilai Rp. 109 miliar.
“Saya sudah ingatkan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I BPJN X NTT, soal kurangnya pekerjaan jalan Noelelo – Oepolisi 5 persen,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT, Asbach, S. H, M. H, Kamis (17/02/2022).
Dijelaskan Asbach, pihaknya telah mengingatkan Satker PJN Wilayah I BPJN X NTT, pada beberapa waktu mengenai kurangnya 5 persen pekerjaan fisik jalan Noelelo – Oepoli.
Ditambahkan As Intel Kejati NTT, dengan diingatkannya Satker PJN Wilayah I BPJN X NTT terkait minusnya pekerjaan fisik itu, pihak Satker telah memperpanjang pekerjaan itu selama 90 hari kalender.
Ditegaskan Asbach, jika peringatan itu tidak diindahkan oleh pihak Satker PJN Wilayah I BPJN X NTT dan PT Naviri, maka akan diambil langkah tegas berdasarkan aturan hukum serta perundang – undangan yang berlaku.
“Saya sudah ingatkan mereka (Satker) dan PT. Naviri, jika tidak diindahkan maka kami ambil langkah tegas terhadap Satker yang bersangkutan,” tegas Asbach.
Untuk diketahui, proyek fisik pembangunan ruas jalan PLBN Oepoli-Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, yang dikerjakan PT Naviri mengalami pengurangan pekerjaan minus 5 persen, hingga selesai masa pelaksanaan pada 31 Desember 2021 lalu.
Proyek pembangunan jalan PLBN Oepoli-Noelelo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 109 miliar lebih yang dikerjakan sejak November 2020 hingga 31 Desember 2021 dengan panjang efektif jalan yang ditangani 22 Kilometer (Km) hotmix.
Namun fakta di lapangan hingga Januari 2022, PT Naviri sebagai pelaksana belum bisa menyelesaikan proyek jalan itu hingga minus 5 persen.(Kriminal)