ENDE,MATAINDONESIA – Operasi Gabungan 2022 mulai dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Ende selama tiga hari
Menanggapi hal ini, Kepala Polres Ende melalui Kasat Lantas Ipda I Gusti Komang Astina membenarkan hal tersebut usai gelar operasi gabungan kamis ( 21/4/2022) di Ruang kerjanya
Ia menyampaikan dan mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya saat berkendara dikarenakan Sat Lantas Polres Ende akan melakukan penilangan dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Disampaikan Ipda I Gusti Komang Astina untuk melengkapi dokumen kendaraan yang dikendarai yaitu SIM dan STNK, serta mengenakan helm SNI untuk pengendara roda dua dan menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.
Ia juga menyampaikan untuk tidak mengendarai sepeda motor yang berknalpot bolong, bising, atau sebagainya, karena ia memastikan pihak Polres Ende akan mengamankannya.
“Jangan Kendarai sepeda motor berknalpot bolong atau sejenisnya. Kami pasti amankan motornya,” ujar Kasat Lantas Polres Ende
Ipda I Gusti Komang Astina menegaskan pula kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalulintas jika tidak ingin ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.( Djolan)