JAKARTA, MATAINDONESIA –PEMERINTAH menetapkan aturan baru atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Baik dasar pengenaan pajak maupun tarifnya.
Tetapi, pajak itu hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitternya, Jumat (8/4/2022).