KUPANG, MATAINDONESIA – Bank NTT melaporkan tujuh akun facebook karena dinilai merugikan lembaga keuangan yang ada di NTT tersebut ke Polda NTT. Ketujuh akun tersebut dilaporkan pada, Senin 27 Maret 2023.
Tujuh akun facebook yang sudah dilaporkan tersebut diantaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, Irmadewi Silvester Tabongkar yang di muat di Group Flobamorata Tabongkar, dan akun Perpetua Skolastika yang dimuat pada Group Forum Kota Kupang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kuasa Hukum Bank NTT yaitu Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning, Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, maraknya pemberitaan negatif yang beredar diberbagai media sosial dan media online yang dinilai melawan hukum berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Ia mengungkapkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, yang bertujuan untuk menghasut orang lain agar melakukan penarikan dana dari Bank NTT, merugikan Bank NTT, merugikan negara, daerah dan masyarakat NTT pada umumnya, dengan ini kami meminta dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk dapat melakukan investigasi dan melaporkan para pihak baik sebagai admin, user dan pengguna media sosial Facebook yang telah melakukan pemberitaan negatif dan menyerang institusi Bank NTT dengan mengajak masyarakat untuk tersesat dan menarik uang tabungan dari Bank NTT, menyerang rasa percaya masyarakat dan nasabah Bank NTT serta dengan niat jahat ingin menghancurkan Bank NTT sebagai satu-satunya Lembaga Keuangan dengan aset terbesar di NTT, Wajib Pajak terbesar di NTT, Sumber PAD terbesar di NTT, Lembaga Keuangan dengan Penyerap Tenaga Kerja terbesar di NTT dan masih banyak predikat baik yang dimiliki Bank NTT yang juga dalam upaya untuk dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, serta dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disamping itu, tegasnya, akun media sosial yang digunakan dapat diproses penutupannya sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif yang berkelanjutan baik tentang Bank NTT maupun tentang pihak lain serta secara bersama-sama melakukan pemanfaatan media sosial secara benar dan bertanggungjawab.
Dalam kesempatan, Dirut juga menyampaikan tingkat kesehatan bank NTT semester I tahun 2022, Laporan Self Assesment Tingkat Kesehatan dan Laporan Perhitungan KPMM Sesuai Profil Risiko Bank NTT Posisi Desember 2022.
Kemudian, Dirut juga menyampaikan Modal Inti Bank NTT sesuai POJK nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yaitu Modal Inti perbankan Rp.3 Triliun pada akhir tahun 2024. Sesuai persetujuan RUPS 20 Maret 2023 semua Pemegang Saham optimis pemenuhan modal inti Bank NTT akan terpenuhi. Bank NTT mempunyai Action Plan terkait pemenuhan Modal Inti tersebut yaitu dengan melakukan sinergitas dengan Bank DKI berupa MOU Kelompok Usaha Bank (KUB).
Terkait dengan Laporan KPMM Bank NTT Posisi Februari 2023, Modal Inti senilai Rp.2.399.883.148,955,- (Buku II yang disetarakan dengan KBMI I sesuai POJK no.12/POJK.03/2021. (Lan)