MATAINDONESIA, ENDE- Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang. Tahapan Pilkada serentak akan diawali dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024.
Seluruh tahapan akan diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada yang akan berlangsung pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024. Baca Juga: Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android Menyikapi semakin kesiapan waktu pelaksanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mematangkan persiapan menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi tersebut di daerah masing-masing. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, persiapan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah di antaranya berkaitan dengan ketersediaan biaya dan partisipasi pemilih. Tidak hanya itu, dirinya juga meminta agar daerah perlu mempersiapkan hal-hal yang perlu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada berlangsung.
Persiapan itu berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pilkada. Baca Juga: Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft
“Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yusharto di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits mengatakan, biaya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Baca Juga: Maju DPRD Propinsi NTT pada Pemilu 2024, Adrianus Pala, SH, MH Gelar Pertemuan Keluarga Karena itu, pemerintah daerah diharapkan menjalankan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam imbauan itu, kata dia, pihaknya sudah mengarahkan pemerintah daerah agar menyisipkan 40 persen APBD tahun 2023 serta 60 persen APBD 2024 untuk biaya penyelenggaraan pilkada. “Tolong daerah membuat peraturan daerah (terkait) dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini,” kata Maurits. ***