JAKARTA,MATAINDINESIA – Moeldoko menjamin Istana Kepresidenan tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu juga mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya? Anak pejabat itu enggak boleh berusaha? Ini bagaimana, sih,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1).
Mantan Panglima TNI itu mengingatkan sepanjang bisnis kedua anak Presiden Jokowi itu dalam koridor hukum, maka hal itu tidak jadi masalah.
Moeldoko menegaskan semua warga negara punya hak yang sama.
“Seperti anak saya, mau berusaha, masak saya larang. Enggaklah,” jelas dia.
Oleh karena itu, jenderal purnawirawan TNI bintang empat itu meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap siapa pun itu.
Di sisi lain, Moeldoko juga meminta masyarakat agar mengembangkan diri dengan baik.
Kepala KSP Moeldoko menanggapi soal Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka yang dilaporkan ke KPK, simak kalimatnya.
“Jangan orang lain nggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Bagaimana, sih, negara ini,” jelas dia.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK, Senin (10/1).
Keduanya dituduh mendapat keuntungan dari pihak swasta karena status mereka sebagai anak presiden.
“Ada dua, kan, yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini, inisialnya AP,” kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Pria yang akrab disapa Ubed itu mengeklaim menemukan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
Ubed menyebut perusahaan yang dibangun dua anak Presiden Jokowi itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
“tu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis,” ujar Ubed.
Meski tidak menyebut nama perusahaan, Ubed menganggap ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Gibran dan Kaesang.
Dia pun mengaku sudah menyerahkan bukti pendukung dugaan korupsi tersebut kepada KPK.
(MI/JPNN)