ENDE, MATAINDONESIA – Menarik pada Sidang lanjutan kasus Hilang Nya Semen Tonasa , dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Meringankan yang di siapkan kuasa hukum dan Agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ende Jalan Eltari pada senin 28 Agustus 2023
Pada sidang kali ini, seharusnya dihadirkan satu saksi meringankan yang ditunjuk Penasehat Hukum untuk terdakwa Lena Mulai.Namun tidak dihadirkan saksi langsung pada agenda pemeriksaan Terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kembali Menanyakan Kepada Terdakwa Untuk memastikan agar Perkara ini benar terang benderang di Persidangan di hadapan majelis hakim sebelum memasuki agenda Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum
Handayani Eka Budhi Anita SH MH Selaku Jaksa Penuntut Umum Ketika Menanyakan Terdakwa Lena mulai Terkait status dirinya pada CV.Anugerah Perkasa dirinya mengakui bahwa dirinya adalah karyawan dan Bekerja sejak tanggal 11 November 2020 tiba di Ende menjadi karyawan Pada CV.Sentosa Abadi karena sebelum nya dirinya berdomisili di Kalimantan Ungkap Lena Mulia Ketika di tanya dalam Persidangan.
Lena Menjelaskan bahwa diri nya bekerja di CV.Anugerah Perkasa Tanpa di Buat dengan Surat Perjanjian Kerja Tetapi selama dirinya bekerja di beri upah oleh CV.Anugerah Perkasa dengan Upa Sebanyak Empat Juta Rupiah dengan Uang Kos Sebanyak satu Juta Rupiah, Ungkap Lena saat di tanyakan Jaksa Penuntut Umum.
Selain Dirinya mengakui sebagai karyawan terdakwa juga mengenal Semua Konsumen yang mengorde semen pada CV.Anugerah Perkasa yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan.
Sementara Komonditer CV.Anugerah Perkasa Heri Setia Budi Ketika di Minta Tanggapan nya terkait Pengakuan Lena Mulai Bahwa dirinya adalah karyawan dari CV.Anugerah Perkasa dirinya mengatakan”Seharusnya dalam Perkara ini sudah terang benderang terdakwa Lena mulai sudah melakukan Pengambilan Kebijakan yang bukan menjadi kewenangan nya baik penjualan di bawah harga maupun proses transaksi keuangan yang dilakukan yang sudah tanpa sepengetahuan Perusahaan.
“Dalam Perkara ini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pasti Sudah Bisa Melihat dan mengambil kesimpulan atas fakta yang sebenarnya terjadi akibat perbuatannya sehingga dapat merugikan perusahaan saya.Ungkap Heri
Heri Menambahkan “Saya Berharap Kepada Pihak jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar dapat memberikan kepastian Hukum yang setimpal dengan apa yang di perbuat oleh terdakwa Lena Mulia karena saya sebagai pemilik perusahaan sangat di rugikan dalam perkara ini.Tegas Heri.