NAGEKEO, MI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, menggelar musyawarah penetapan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Mbay/Lambo, di Aula Hotel Pepita, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Senin (8/11/2021).
Seperti yang dilansir Miindonews.Co.id Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, Kepala BPN Provinsi NTT mewakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Provinsi NTT, Siswo Hadiyono, Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B. Insantuan, Ketua DPR Marselinus Ajo Bupu.
Kasdim 1625/Ngada, Mayor Inf Suyanto, Kajari Bajawa, Zulkifli Nasution, Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrikus Fai, Ketua Pengadilan Bajawa, Konsili Ina Lestari Palang Ama, serta undangan lainnya.
Kepala Kantor BPN Dominikus B. Insantuan, mengatakan, musyawarah ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan waduk Mbay/lambo, bertujuan untuk mengetahui bentuk ganti kerugian pengadaan lahan pembangunan bendungan Mbay/Lambo.
” Dalam musyawarakan bentuk ganti rugi berupa uang atau bentuk ganti lahan, sedangkan uang yg disiapkan oleh pemerintah untuk ganti kerugian untuk 3 desa, Desa Labulewa Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Selatan dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro, negara sudah menyiapkan anggaran sebanyak 250 Milyar, ” ujarnya.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, mengatakan, sebagai bupati ingin memastikan kegiatan musyawarah penetapan ganti kerugianya, memastikan prosesnya betul berjalan dengan benar. Mempresentasikan untuk menghitung luas lahan minta menghitung adalah aparat yang diakui negara.
” Dasar dari perhitungan ini untuk mendapatkan data yang real yang akan diberikan kepada kita, kedepanya kegiatan kita jalan terus dan tidak perlu mundur, ” kata bupati.
” Bagi masyarakat yang keberatan, pemerintah dipersilakan ajukan keberatan ke Pengadilan sehingga tidak menghalangi kerja kita, ” tambah bupati.
Yang perlu diperhatikan kata bupati, luas lahan, tanaman umur panjang, bangunan yang dihitung berapa yang diganti. Soal pilihan atau terima uang tanah dengan besar uang yang didapat, sebagai bupati,a kepada masyarakat yang terkena dampak, sebaiknya terima uang untuk beli lagi tanah sehingga kedepan dapat tanah diperkotaan untuk nilai infestasi kedepannya lebih baik.
” Para kepala desa, camat harus betul – betul dikawal sesuai dengan peraturan yang ada, untuk penyelenggaraan harus transparan sehingga semua kita bisa berjalan sesuai dengan rencana kita kedepan, ” ucap bupati.
Kepala seksi Kakanwil Pengadaan Tanah BPN Provinsi NTT, Siswo Hadiyono, pengadaan lahan adalah kegiatan penyediaan lahan layak atau tidak, adil atau tidak adil bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Mbay/Lambo.
” Kesempatan pembangunan waduk di NTT tolong dimanfaatkan bentul untuk mengejarkan ketertinggalan pembangunan yang berada di NTT, ” jelasnya.
” Dan saya mengharapkan, kita semua beramai – ramai dengan luar biasa dengan pemanfaatan pembangunan waduk Mbay/Lambo, pengairannya, kelistrikan dan lain. Kita harus betul-betul mendukung pembangunan waduk ini, bebernya.
Ia mengatakan, kedatangannya untuk memastikan kegiatan terencana pembangunan waduk, sesuai dengan ketentuan berjalan diatas rel dan itu yang berkaitan dengan hukum.
Da berterima kasih kepada Forkompinda Nagekeo untuk mendukung kegiatan pembangunan waduk Mbay/Lambo.
” Kami minta tolong bagi masyarakat sebagai penerima uang ganti kerugian bisa dialihkan untuk beli lahan yang lain atau kegiatan yang positif. Kegiatan bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan Mbay Lambo, ” ujarnya.
Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrikus Fai, mengatakan, partisipasi kepada masyarakat yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan waduk Mbay/Lambo untuk kesejahteraan masyarakat Mbay maupun Nagekeo pada khususnya.
” Kami TNI/Polri bertugas dalam pengamanan untuk mengamankan lokasi, lahan, peralatan maupun pekerja serta masyarakat disekitarnya. Kami berharap mari kita sama – sama menjaga untuk pembangunan waduk ini untuk kebaikan kita bersama, ” ungkapnya.
Sementara, Kasdim 1625/Ngada, Mayor Inf Suyanto, kepada pemerintah pusat, rencana pembangunan waduk Mbay/Lambo sudah dinantikan.
” Penetapan ganti rugi lahan yang terkena dampak dalam pembangunan waduk Mbay/Lambo, kami TNI siap untuk mendukung kegiatan dan selamat bagi masyarakat Labulewa yang akan mendapat ganti kerugian lahan. Dan untuk masyarakat manfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan positif dalam keluarga, ” jelasnya.
Kajari Bajawa, Zulkifli Nasution, menyampaikan, pelaksanaan musyawarah penetapan ganti kerugian untuk kepentingan masyarakat desa Labulewa Kecamatan Aesesa, masyarakat desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Selatan, dan masyarakat desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro, sebagai pemerintah, meminta partisipasi atau kerja sama masyarakat dan diharapkan proses pembangunan waduk dapat berjalan sesuai rencana.
” Apabila adanya ketidak adilan dalam ganti kerugian dimasyarakat, diharapkan masyarakat bisa mengadu ke forum pengaduan Pengadilan untuk mendapat hak – haknya sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, ” pungkasnya