MATAINDONESIA – Polisi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan penetapan kedua tersangka.
“Iya, sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terangnya, Selasa (21/12/2021), seperti dikutip dari CNN.
Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat keduanya.
Dia hanya mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Sebelumnya, PT Tirto Alam Sindo (TAC) melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut pada Maret 2020.
Kasus tersebut bermula ketika PT TAC menjalin kerja sama dengan kedua tersangka dalam bisnis kayu pada tahun 2019 silam.
Saat itu, Najamudin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku mempunyai hak atas pengelolaan hutan (HPH) sehingga mempermudah bisnis tersebut.
Di tengah kerja sama, kedua tersangka meminta korban menjual pabriknya seharga Rp33 miliar.
Kemudian tersangka membayar uang sebesar Rp2,9 miliar lalu akan membayar sisanya dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Setelah itu, mereka membayar menggunakan dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar namun cek tersebut ternyata kosong.