ENDE,MATAINDONESIA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende Jumad 25 /03/2022 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai Dinas yang menjadi Mitra Kerja guna mengevaluasi Kegiatan dan Realisasi Keuangan tahun 2021.
Rapat Dengar Pendapat di pimpin Sekretaris Komisi II Maksimus Deki menyoroti soal hasil Audit yang di lakukan oleh Inspektorat di Dinas P dan K yang menurut informasi terdapat sejumlah persoalan diantaranya Kasus Uang Hilang, Pinjaman dengan Nota Dinas dari Kadis ke Koperasi, Gagal Input dan juga Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif.
Kepada Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ende Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Ende Efraim Diakon Aina menjelaskan bahwa benar apa yang di sampaikan seperti Pinjaman dengan Nota Dinas Kepala Dinas merupakan catatan yang saat ini ada di meja kepala Dinas untuk di mintai Komentar terkait hasil Audit tersebut.
Lanjut Efrem Diakon Auditor telah melakukan Audit di Dinas P dan K pada bulan September tahun 2021 terkait kegiatan dan realisasi Keuangan tahun 2020 dan berdasarkan regulasi sebelum di buat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Untuk di sampaikan kepada Bupati selaku pemberi tugas maka pihak Inspektorat kembali meminta Kepala Dinas maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan Komentar terkait hasil tersebut.
Khusus untuk Dinas P dan K sampai saat ini Inspektorat belum mendapatkan balasan atau Komentar.
” Jujur pak kami kesulitan untuk melakukan Klarifikasi dan Informasi balik dari para Pihak yang ada dalam catatan Hasil Audit karena setelah Tim bertemu dengan Kepala Dinas di sampaikan nanti akan di urus kedalam dulu” ungkap Efraim.
Selaku Inspektur saya telah menyampaikan kepada staf untuk di buatkan surat permohonan Resmi dan jika tetap tidak di indahkan maka kami akan membuat Laporan sesuai hasil Audit tersebut.
Proses akan tetap berlanjut sampai dengan Kadis menyerahkan Komentar kepada Inspektorat.
Auditor yang melakukan Audit di Dinas P dan K Usman Boli dan Antonius S.Sabu menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor Dinas P dan K untuk meminta berkas kembali dari hasil Audit tetapi tidak bisa bertemu dengan Kepala Dinas dengan Alasan sibuk.
Terkait Nota Dinas pinjaman dari Kepala Dinas diakui bahwa benar adanya karena hal ini sudah di sampaikan oleh komisi 2 dan itu adalah catatan yang telah di sampaikan ke Kepala Dinas untuk di mintai Komentar tetapi temuan lainnya setelah di buat LHP baru di sampaikan ke DPRD.
Secara aturan tidak boleh kepala Dinas mengeluarkan Nota Dinas untuk melakukan Pinjaman sehingga setelah kami Melakukan Audit hal itu juga yang menjadi catatan temuan ( Djolan)