ENDE,MATAINDONESIA – Polemik Wakil Bupati Ende sampai detik ini masih di bicarakan dikalangan publik walaupun Erikos Emanuel Rede telah dilantik oleh gubernur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 132.53-67/2022 tertanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT.
Menurut Ryand Laka Ma’u ketua Forum Pemuda Lio Bersatu ( FPLB) Tindakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Otda dengan dikeluarkannya Surat Penarikan Keputusan Mendagri merupakan tindakan melampaui kewenangan. Hal ini, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 17 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). larangan melampaui Wewenang; b). larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang berikutnya Soal penarikan keputusan Mendagri, lebih lanjut inisiator ikatan mahasiswa Lio itu mengatakan
mari kita memahami Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 33 berbunyi ;
1. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
3. Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau
b. Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif.
Jadi berkaitan dengan surat Penarikan Keputusan jika kita berpatokan pada UU No 30 Pasal 33 Ayat 3 poin b dirjen OTDA merupakan bagian dari struktur Kemandgri jadi tidak berhak untuk menarik Surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemandgri.
Ryand Juga berharap kepada masyarakat kabupaten Ende untuk bisa mendamiakan situasi ini karena berbicara soal Wakil Bupati itu penting untuk membantu Pak Djafar Achmad dalam menjalankan Roda Pemerintahan kabupaten Ende dalam sisa masa jabatan.( BB)